Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Terbaru

ilmubindo.com_ Kali ini admin akan bagikan contoh surat perjanjian dan pengertiannya. Surat perjanjian sendiri sangat penting untuk kita ketahui bersama. Sebagaimana kita ketahui sering kali terjadi masalah yang sangat besar ketika terjadi perjanjian antara dua pihak tetapi tidak ada hitam di atas putih. Maka masalah tersebut sulit untuk kita selesaikan. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu dalam membuat surat perjanjian.
Surat perjanjian merupakan surat yang berisi pernyataan seseorang, dua orang, atau lebih yang mengikat dirinya dengan orang lain untuk melakukan suatu kesepakatan hukum. Kesepakatan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak yang melakukan perjanjian. Kedua belah pihak pun harus menepati hal-hal yang diatur dalam surat perjanjian tersebut. Oleh karena itu, jika ada pihak yang tidak menepati janji seperti ketentuan dalam surat perjanjian, pihak tersebut akan dikenai sanksi yang telah mereka sepakati.

Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Terbaru
www.ilmubindo.com

Berdasarkan isinya, jenis surat perjanjian terbagi menjadi

1. Surat Perjanjian Jual Beli

PT KUTAI TIMUR
Jalan Yosudarso 2, Sangatta Utara

SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR
No. 43/DIR/V/17

Yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama         : Rofinus Adir
    Pekerjaan   : Pegawai Swasta
   Alamat        : Jalan Kabo Jaya 57, Sangatta
   Selanjutnya disebut pihak I (pembeli)
2. Nama         : Joko Pitoyo
    Pekerjaan   : Pegawai Swasta
    Alamat       : Jalan Tongkonan Rannu 98, Sangatta
    Selanjutnya disebut pihak II (penjual)
Pada hari ini Kamis tanggal 9 Mei 2017, kedua pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak pertama membeli dari pihak kedua, dan pihak kedua menjual kepada pihak pertama berupa sepeda motor dengan merk Jupiter MX, nomor polisi KT-3456-RR, nomor mesin 6ST-876546, nomor Rangka MH4-6ST003-TK988906, atas nama Joko Pitoyo

Pasal 2
Pihak II telah menyerahkan barang tersebut beserta surat-suratnya pada hari ini kepada pihak pertama. Mulai hari ini pembeli telah menjadi pemilik baru dan berkuasa atas kendaraan yang dibelinya.

Pasal 3
Pihak 1 menerima kendaraan tersebut dalam keadaan lengkap dengan segala peralatannya dengan harga RP6.000.000,00 (enam juta rupiah). Uang pembayaran telah diterima oleh pihak II dan surat perjanjian ini sebagai kuitansi sah.

Pasal 4
Semua beban pajak dan biaya balik nama atas pembelian kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli.

Pasal 5
Jika kemudian hari terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, akan diselesaikan menurut hukum dan kedua pihak sepakat memilih domisili di Sanggata.

Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua pihak di atas kertas bermaterai cukup, untuk pegangan masing-masing pihak.

Dibuat di Sangatta
Pada tanggal 9 Mei 2017

Pihak Kedua                                              Pihak Pertama


Rofinus Adir                                              Joko Pitoyo



2. Surat Perjanjian Sewa-menyewa

SURAT PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama        : Yulius Kendek
    Umur        : 40 tahun
    Pekerjaan  : Pegawai Bank Danamon Cabang Sangatta
    Alamat      : Jalan Pongtiku 33, Sangatta
    Selanjutnya disebut pihak pertama (yang menyewakan)
2. Nama        : Borong Paudang
    Umur        : 38 tahun
    Pekerjaan  : Pegawai Swasta
    Alamat      : Jalan Delima II, Sangatta
    Selanjutnya disebut pihak kedua (penyewa)

Kedua pihak telah sepakat mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebidang tanah berukuran 8 x 10m beserta sebuah rumah di atas tanah tersebut sebagai tempat tinggal yang terletak di Jalan Tongkonan Rannu 79, Sangatta. Kondisi rumah berdinding kayu, beratap seng, dengan lantai papan. Fasilitas lainnya saluran air PDAM dan listrik PLN.

Pasal 2
Sewa-menyewa ini berlaku selama 2 tahun sejak perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu 2 Mei 2017 sampai dengan tanggal 26 Juni 2019.

Pasal 3
Kedua pihak telah sepakat besarnya uang sewa Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk jangka waktu dua tahun. Pembayaran telah dilakukan secara tunai dan surat perjanjian ini sebagai bukti pembayaran yang sah.

Pasal 4
Pihak pertama menyatakan bahwa objek sewa milik sendiri. Jika pada kemudian hari terjadi gugatan dari pihak ketiga tentang hak milik objek sewa dan pihak kedua harus meninggalkan objek sewa, pihak pertama akan memberikan uang ganti rugi sebesar dua kali lipat uang sewa.

Pasal 5
Pihak pertama mengizinkan pihak kedua untuk membuat tempat toko sembako di halaman depan yang berukuran 4m x 4m sebagai tempat berjualan pihak kedua, dengan biaya mandiri pihak kedua. Pendirian bangunan yang lain tidak diperbolehkan oleh pihak pertama.

Pasal 6
Perjanjian sewa-menyewa ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak, dan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa berakhir, jangka waktu menyewa habis, pihak kedua harus memberi tahu pihak pertama.

Pasal 7
Jika terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, akan ditempuh menurut hukum dan kedua pihak sepakat memilih domisili di Sangatta.

Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup, tanpa ada tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun.

Dibuat di Sangatta
pada tanggal 2 Mei 2017


Pihak Kedua                                    Pihak Pertama


Borong Paudang                           Yulius Kendek

Para Saksi:
1. Robertus Hardin
2. Herman

3. Surat Perjanjian Utang-piutang

SURAT PERJANJIAN UTANG-PIUTANG
Nomor: 134/IV/17

Pada hari ini Kamis tanggal 8 (delapan) bulan Mei tahun 2017 (dua ribu tujuh belas), 
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama          : Polmi Manurung, S.Pd.
    Umur          : 46 tahun
    Pekerjaan    : Pegawai Swasta
    Alamat        : Jalan Sepakat 56, Sangatta
    Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (PEMINJAM)
2. Nama          : Melfa Maryani Tobing, S.Pd.
    Umur           : 42 tahun
    Pekerjaan     : Pimpinan PT Bank Kaltim Sangatta
   Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (pemberi pinjaman)

Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar memiliki utang karena pinjaman sebesar Rp35.000.000,00(tiga puluh lima juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA  telah mengaku bahwa telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum  penandatanganan surat perjanjian ini sehingga surat perjanjian ini diakui oleh kedua pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

Selanjutnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan serta mengikat dir terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan yang di atur dalam pasal-pasal berikut ini.

Pasal 1 
Pembayaran
PIHAK PERTAMA berjanji harus membayar secara lunas utang uang sebesar RP35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal 11 April 2018 kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2
Bunga
PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga uang pinjaman sebesar 2% (dua persen) atau Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan setiap tanggal 11 pada bulan yang sedang berjalan selama berlaku Surat Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3
Pelanggaran
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dala, Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajiban sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih dengan segera secara sekaligus jumlah utang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
Hal-Hal yang Tidak Diinginkan
PIHAK KEDUA berhak mengih kembali utang PIHAK PERTAMA secara sekaligus apabila oleh pengadilan PIHAK PERTAMA dinyatakan pailit (bangkrut) sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai. Apabila PIHAK PERTAMA meninggal dunia dunia kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini.

Pasal 5
Biaya Penagihan
Semua biaya penagihan utang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
Biaya-Biaya Lainnya
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan utang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Kedua belah pihak yang telah mengikutsertakan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk memilih kantor Panitera Pengadilan Negeri Sangatta untuk menyelesaikan segala urusan dan perselisihan yang berhubungan dengan perjanjian dengan segala akibatnya.


PIHAK PERTAMA                             PIHAK KEDUA


Polmi Manurung, S.Pd.                       Melfa Maryani Tobing, S.Pd.