Cara Mengisi Blangko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK (Tahun Ajaran 2019/2020)

ilmubindo.com | Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan juknis pengisian blangko ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga apa yang admin bagikan kali ini dapat membantu Bapak dan Ibu Guru serta para Kepala Sekolah dalam mencari referensi tentang juknis pengisian blangko ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Untuk lebih jelasnya silakan simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Mengisi Blangko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK (Tahun Ajaran 2019/2020)
www.ilmubindo.com

Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2019/2020 dan contoh blangko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi,Teknis, Bentuk, dan Tata Cara pengisian blangko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2019/2020 adalah untuk melaksanakan ketentuan Permendikbud tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Peraturan Sekretasi Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 telah diubah dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentag Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi,Teknis, Bentuk, dan Tata Cara pengisian blangko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2019/2020.

Pasal 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait Petunjuk Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud adalah sebagai berikut.
  1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  2. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Pendidikan dasar adalah jejang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
  6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  8. Sekolah Menegah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  10. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  11. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negara dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  12. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), SD, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau SILN 
  13. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.

Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknik, Bentuk, dan Tatat Cara (JUKNIS) Pengisian atau penulisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah (SD, SMP, SMA, dan SMK) Tahun 2020 Tahun ajaran 2019/2020, Menyataka bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:
  1. Melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  2. Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 3 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian atau penulisan Blangko Ijazah TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020, menyatakan bahwa Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang meliputi hal berikut ini:
  1. SD/SDLB
  2. SMP/SMPLB
  3. SMA/SMALB
  4. SMK
  5. Pendidikan Kesetaraan
Pasal 4 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020, menyatakan:
  1. Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait.
  2. Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dab bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pasal 5 Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020, menyatakan bahwa:
  1.  Blanko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait.
  2. Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
  • Dinas yang membidangi urusan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
  • SILN khusus untuk Blangko Ijazah SILN.
Pasal 6 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020, menyatakan bahwa:
  1. Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
  2. Tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK dan petunjuk teknis (juknis) penulisan dan pengisian blangko ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020, menegaskan bahwa:
  1.  Tanggal penerbitan Ijazah SMP, SMA, SMK, dan SPK dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian nasional.
  2. Tanggal penerbitan ijazah SD, SDLB, SMPLB, dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pemgumuman hasil ujian sekolah.
  3. Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Bapak/Ibu Guru Kepala Sekolah untuk Juknis dan pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020 (Tahun Ajaran 2019/2020) berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian atau penulisan Blangko Ijazah TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020 bisa di buka di link berikut ini >> Buka Disini

Bapak/Ibu Guru Kepala Sekolah untuk Juknis dan pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020 (Tahun Ajaran 2019/2020) berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian atau penulisan Blangko Ijazah TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020 bisa di buka di link berikut ini >> Buka Disini